PENCAIRAN GAJI
OPD mempersiapkan berkas perubahan data gaji pegawai untuk diserahkan ke BKAD
Kelengkapan yang disiapkan oleh OPD:
1. Surat Pengantar Perhitungan Kekurangan Gaji beserta Lampiran bukti dukung perubahan gaji
2. Surat Permohonan perubahan data gaji Pegawai
3. Berkas Perubahan Gaji Pegawai :
a. Perubahan CPNS menjadi PNS
b. Perubahan Tunjangan Keluarga
c. Kenaikan Gaji Berkala
d. Kenaikan Pangkat
e. Peninjauan Masa Kerja
f. Mutasi
g. Dll
PENERBITAN SP2D
Untuk penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) di BKAD, persyaratan dapat dibedakan berdasarkan jenis pembayaran. Secara umum, OPD mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) beserta dokumen pendukungnya kepada Kuasa BUD/BKAD.
Persyaratan Umum Penerbitan SP2D
| No. | Persyaratan | Keterangan |
| 1 | SPM | Surat Perintah Membayar yang telah diterbitkan oleh PA/KPA |
| 2 | Dokumen pendukung pembayaran | Sesuai jenis belanja yang diajukan |
| 3 | Kelengkapan administrasi | Dokumen harus lengkap, sah, dan sesuai ketentuan |
| 4 | Ketersediaan anggaran | Pembayaran harus tersedia dalam anggaran yang ditetapkan |
| 5 | Kesesuaian rekening | Rekening penerima dan data pembayaran harus sesuai |
| 6 | Data transaksi pada sistem | Data pengajuan sesuai dengan dokumen fisik/elektronik |
| 7 | Dokumen perpajakan | Bukti/pemotongan pajak apabila transaksi tersebut dikenakan pajak |
| 8 | Dokumen pertanggungjawaban | Sesuai dengan jenis pembayaran dan ketentuan yang berlaku |
Berdasarkan Jenis SPM
SPM–LS (Langsung)
Kelengkapan:
1. SPM
2. Surat perjanjian/kontrak apabila diperlukan;
3. Berita acara/progres pekerjaan;
4. Kuitansi/tagihan;
5. Dokumen penerimaan barang/jasa;
6. Rekening penerima;
7. Dokumen pajak;
8. dokumen pendukung lainnya sesuai jenis belanja.
SPM-UP/GU/TU
1. SPM
2. Dokumen pengajuan UP/GU/TU
3. Rincian kebutuhan/penggunaan dana
4. Dokumen pertanggungjawaban untuk GU
5. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
SPM-GU
Khusus penggantian uang persediaan, diperlukan dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan UP sebelumnya beserta dokumen pendukungnya.
Persyaratan:
1. SPM yang telah ditandatangani oleh PA/KPA;
2. Dokumen pendukung pembayaran sesuai jenis belanja;
3. Dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan;
4. Dokumen perpajakan apabila dipersyaratkan;
5. Data rekening penerima yang benar dan sesuai; dan
6. Persyaratan lainnya sesuai dengan jenis SPM dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
REKONSILIASI AKUNTANSI
Memastikan data transaksi, saldo, dan laporan keuangan OPD sesuai dengan data yang tercatat pada BKAD, serta mengidentifikasi dan menyelesaikan selisih sebelum penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
1. Persyaratan Pelayanan Rekon Akuntansi
2. Laporan keuangan/data akuntansi OPD;
3. Data transaksi keuangan periode yang direkonsiliasikan;
4. Data penerimaan dan pengeluaran;
5. Data SP2D dan/atau dokumen transaksi terkait;
6. Buku besar/buku pembantu sesuai kebutuhan;
7. Data aset, kewajiban, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai objek rekonsiliasi;
8. Dokumen pendukung lainnya apabila terdapat perbedaan data.
REKONSILIASI ASET
Rekonsiliasi Aset (Rekon Aset) adalah pelayanan BKAD kepada OPD untuk mencocokkan dan memastikan kesesuaian data Barang Milik Daerah (BMD) antara catatan OPD/Pengurus Barang dengan data yang tercatat pada BKAD.
Persyaratan Pelayanan;
1. Laporan/data BMD dari OPD;
2. Kartu Inventaris Barang (KIB) sesuai jenis aset;
3. Buku Inventaris;
4. Data mutasi/penambahan/pengurangan aset;
5. Dokumen pendukung perolehan atau perubahan aset;
6. Data hasil inventarisasi apabila diperlukan;
7. Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan rekonsiliasi.