Tugas Pokok
Membantu kepala daerah (Bupati/Walikota) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset daerah.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah (termasuk APBD).
Bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam beberapa kasus.
Menyusun laporan keuangan daerah sebagai pertanggungjawaban atas APBD.
Mengelola barang milik daerah/aset daerah.
Fungsi
Berdasarkan beberapa peraturan daerah, BKAD menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
Perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset daerah
Pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan dan aset
Evaluasi dan pelaporan keuangan dan aset daerah.
Pembinaan teknis pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Administrasi Badan (misalnya kesekretariatan) dan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah.