1 Juni 2026

Tugas Pokok

Membantu kepala daerah (Bupati/Walikota) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset daerah.

Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah (termasuk APBD).

Bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam beberapa kasus.

Menyusun laporan keuangan daerah sebagai pertanggungjawaban atas APBD.

Mengelola barang milik daerah/aset daerah.

 

Fungsi


Berdasarkan beberapa peraturan daerah, BKAD menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

Perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset daerah

Pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan dan aset

Evaluasi dan pelaporan keuangan dan aset daerah.

Pembinaan teknis pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Administrasi Badan (misalnya kesekretariatan) dan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah.